YLKI Dorong Korban First Travel Ajukan Gugatan "Class Action" terhadap Kemenag


JAKARTA, - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau korban First Travel melakukan gugatan class action terhadap Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, Kemenag dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan yang baik sehingga menyebabkan banyak calon jemaah First Travel terancam gagal berangkat umrah.

"Kondisi diingkarinya perjanjian keperdataan antara calon jemaah dan First Travel tidak akan terjadi secara eskalatif dan masif jika fungsi pengawasan Kementerian Agama berjalan. Masifnya korban yang mencapai lebih dari 50.000 membuktikan pengawasan Kemenag mandul," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).

Menurut Tulus, Kemenag tidak bisa lepas tangan dan harus ikut mencarikan solusi terkait masalah yang dialami ribuan calon jemaah umrah bersama First Travel.

Untuk memberikan pelajaran kepada Kemenag atas kelalaian mengawasi, YLKI mendorong korban First Travel melakukan gugatan class action terhadap Kemenag. Karena YLKI mencatat ada 22.163 pengaduan umrah mangkrak dari enam biro umrah.

"Atas dasar itu, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha atau First Travel yang diakibatkan adanya kelalaian atau keteledoran Kemenag adalah fakta hukum yang sangat kuat untuk dilakukan gugatan publik dengan model class action," tuntas Tulus.

Selain menuntut tanggung jawab Kemenag, gugatan class action juga bertujuan untuk memberikan efek jera pada pemerintah atas keteledorannya dan kepada biro umrah yang lain agar tidak menipu calon jemaah.

"Juga untuk mengingatkan dan membangun kesadaran publik atas berbagai promosi biro umrah yang marak dan menjebak konsumen," ujar Tulus.

UNTUK MEMBER BARU YANG BERGABUNG MEMBER GET MEMBER
ROLLINGAN 0.25 %
CASHBACK   2.5 %

AYO GABUNG SEKARANG DAN DAPATKAN BONUS BONUS TAK TERHINGGA KAMI HANYA DI AGEN JUDI ONLINE LINEBET88.COM